Headlines News :
Home » , » Lima Masalah Ancam Pelaksanaan E-KTP Purbalingga

Lima Masalah Ancam Pelaksanaan E-KTP Purbalingga

Written By abah lc on Friday, February 17, 2012 | 12:12 PM

PURBALINGGA,  - Komisi A DPRD Purbalingga mencatat, setidaknya terdapat lima poin utama yang bisa mengganjal rencana pelaksanaan program nasional KTP elektronik di Purbalingga pada Juni mendatang. Permasalahan yang dimaksud para wakil rakyat, tak hanya pada tataran persiapan. Namun, juga pada proses pelaksanaan program dengan gelontoran dana APBD 2012 senilai Rp 500 juta.
Dari aspek persiapan, disebutkan akurasi data kependudukan yang masih bermasalah akan membuat perekaman data membutuhkan kerja ekstra keras. "Apalagi, data yang salah itu banyak," ucap anggota Komisi A, Sumoyo.
Ditambahkan, fasilitas pelaksanaan program yang belum sepenuhnya oleh pemerintah kecamatan. Di antaranya, seperangkat alat komputer, pemindai sidik jari, scaner, printer, tripod dan juga kamera. "Sudah mendekati akhir Februari, tapi masih ada yang belum menerima fasilitas itu. Waktunya sudah mepet. Apalagi, katanya pertengahan Maret mau perekaman data," tuturnya, Rabu (15/2).
Di luar pemberian fasilitas dari Dindukcapil, hingga kini, pemerintah kecamatan juga masih sibuk menyiapkan fasilitas infrastruktur. Mulai dari penyediaan ruang sampai dengan penambahan daya listrik. "Malah itu ada fasilitas tower SIAK yang rusak. Padahal seharusnya sudah tidak bermasalah dengan itu," tambah anggota Komisi A lainnya, Nurul Hidayah di gedung dewan.
Dia berujar, Komisi A juga menyoroti masalah banyaknya jumlah penduduk di beberapa kecamatan. Khususnya, wilayah yang memiliki jumlah penduduk wajib KTP di atas 50 ribu. Di Kabupatan Purbalingga, dari 18 kecamatan yang ada, terdapat empat kecamatan yang jumlah penduduknya tergolong tinggi yakni Bukateja, Mrebet, Kaligondang dan Rembang.
Dalam sehari, alat bisa memproduksi sekitar 300 E-KTP. Sedangkan di satu kecamatan hanya ada empat petugas yang bekerja. "Ini harus diperhitungkan tenaga dan waktu pengerjaannya," ucap Nurul.
Sumoyo kembali mengemukakan, masalah warga Purbalingga yang ada di luar daerah dan juga sudah berusia lanjut, patut mendapatkan perhatian serius. Jika pengaturan waktu tak tepat, bisa menghambat pekerjaan yang ada.
"Warga normal paling membutuhkan waktu sekitar 3-5 menit untuk membuat KTP. Kalau orang yang sudah lanjut usia kan sudah pasti membutuhkan waktu lebih dari itu. Mungkin sekitar 7 menit," tuturnya. suaramerdeka.com
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2011. purwokerto dan sekitarnya - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger